Perguruan Tinggi harus terlebih dulu membaca dan memahami Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 100/E/KPT/2023 tentang Pedoman Kerja Sama Perguruan Tinggi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar.
Buat akun melalui PDDikti dengan role sebagai Admin Kerma. Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap.
Perguruan Tinggi harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan data dan/atau dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan.
Lihat SyaratProses penerbitan surat izin kerja sama memerlukan waktu 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak perguruan tinggi mengajukan usulan pada sistem. Waktu respon perguruan tinggi terhadap penundaan turut dihitung dalam total durasi proses penerbitan surat izin kerja sama.
No |
Nama Perguruan Tinggi Dalam Negeri |
Nama Program Studi Dalam Negeri |
Nama Perguruan Tinggi Mitra |
Nama Program Studi Mitra |
Negara Mitra |
Jenis Kerja Sama |
Sejak Tahun |
|---|
Pengisian hingga tanggal 10 Mei 2026